Kunjungan Prabowo Subianto ke Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 2 Desember 2023, mencerminkan komitmen politik yang kuat dengan janjinya untuk melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren jika terpilih kembali sebagai pemimpin Indonesia.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Keesokan harinya, Wakil Menteri Agama Romo H. Muhammad Syafi’i menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk merealisasikan janji tersebut, bertujuan memperkuat kelembagaan pesantren di seluruh Indonesia.
Komitmen Terhadap Dunia Pesantren
Kehadiran Romo Syafi’i di Cipasung bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan simbol peneguhan komitmen politik terhadap pesantren. Ia menyatakan, "Tiga fungsi pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tidak cukup lagi dikelola hanya oleh satuan kerja setingkat eselon II," menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pengelolaan pesantren.
Romo menekankan bahwa kunjungan ini merupakan pengingat akan akuntabilitas pemerintah untuk melaksanakan janji-janji politik yang telah disampaikan. Bagi kalangan pesantren, langkah ini menggambarkan bahwa janji bukan sekadar retorika, tetapi tindakan nyata untuk memperbaiki kondisi kelembagaan pesantren.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Penandatanganan Surat Prakarsa
Pada 21 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Surat Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 yang memberikan izin prakarsa untuk penyusunan Rancangan Peraturan Presiden. Ini menandakan lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama, sebuah langkah signifikan bagi dunia pesantren.
Keputusan ini diumumkan sehari sebelum Hari Santri Nasional, menjadikan momen tersebut sangat spesial bagi seluruh santri di tanah air. Berbagai tokoh pesantren mengungkapkan bahwa penataan birokrasi ini lebih dari sekadar administrasi; ini adalah pengakuan negara atas peran penting pesantren dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Signifikansi Pembentukan Ditjen Pesantren
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan oleh pesantren. "Langkah ini bukan hanya politik, tetapi juga strategi dalam memperkuat kemitraan antara negara dan pesantren," ujar Romo Syafi’i.
Dengan adanya Direktorat Jenderal ini, pesantren akan memiliki wadah yang lebih efisien untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi juga berakhlak sesuai dengan nilai-nilai Islam yang moderat dan inklusif.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: