Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 21:12 WIB

Mantan Pacar Berinisial TB Ditangkap Usai Bakar Rumah di Ciganjur

Author

Mantan Pacar Berinisial TB Ditangkap Usai Bakar Rumah di Ciganjur

Seorang pria berinisial TB (21) ditangkap polisi setelah membakar rumah mantan pacarnya, YP, di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi nekat ini merupakan bentuk protes atas perpisahan mereka setelah terlibat percekcokan.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, tepatnya pukul 03.00 WIB, setelah kedua belah pihak terlibat adu mulut. TB mengalami kekecewaan mendalam setelah hubungan asmara mereka yang berlangsung selama delapan bulan berakhir.

Insiden Pembakaran dan Motifnya

Peristiwa ini bermula dari adu mulut antara TB dan YP yang berlangsung cukup serius. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa pelaku merasa sangat kecewa setelah hubungan mereka yang telah terjalin delapan bulan itu berakhir.

Dia menyatakan, 'Kenapa dia menjadi melakukan hal yang seperti ini karena dia memang kecewa diputuskan. Mereka berpacaran 8 bulan, lebih kurang dari Mei sampai kemarin diputuskan.' Kekecewaan yang mendalam ini memicu pelaku melakukan tindakan yang merugikan.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol

Rincian Kejadian dan Tindakan Pelaku

Setelah terlibat percekcokan, TB meninggalkan lokasi untuk mencari bahan bakar di pom bensin terdekat. Kompol Nurma Dewi menambahkan, 'Dia kemudian membeli bensin yang terdekat dari alamat korban.'

Pelaku pergi ke lokasi rumah YP dan tanpa berpikir panjang, dia menyiramkan bensin ke bagian rumah tersebut sebelum menyalakan api menggunakan korek yang dibawanya. Tindakan ini jelas menunjukkan bahwa emosi dapat memicu tindakan yang sangat merugikan.

Tanggapan Warga dan Penangkapan Pelaku

Setelah api berkobar, ibu korban yang berinisial SM segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar. Warga kemudian berusaha memadamkan api untuk mencegah kebakaran semakin meluas.

Menurut keterangan pihak kepolisian, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, tetapi bagian dari rumah dan beberapa barang Hangus terbakar. Polisi berhasil menangkap TB sekitar empat jam setelah kejadian di tempat kerjanya di Babelan, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU