Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait utang proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) yang dikenal dengan nama Whoosh.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
AHY menjelaskan bahwa pemerintah sedang menjajaki berbagai opsi untuk menyelesaikan utang tersebut agar tidak menghambat rencana pengembangan infrastruktur konektivitas lainnya.
Opsi Pelunasan Utang yang Dikhawatirkan
AHY mengungkapkan bahwa pemerintah belum bisa memutuskan opsi mana yang akan diambil untuk melunasi utang Kereta Cepat Whoosh, karena perhitungan masih berlangsung.
Dia menekankan bahwa kolaborasi antar kementerian sangat penting untuk menemukan solusi berkelanjutan bagi utang yang mencapai Rp 116 triliun ini.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Rapat Kerja dan Kolaborasi Antarkementerian
AHY juga memberi tahu bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan Danantara, Kementerian Perhubungan, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membahas restrukturisasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Rapat ini bertujuan memastikan bahwa utang tidak menghalangi rencana pengembangan jaringan kereta cepat menuju Surabaya, sebuah langkah strategis untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Penolakan Penggunaan APBN untuk Menangani Utang
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tegas mengungkapkan bahwa utang proyek KCIC tidak akan menjadi beban APBN, melainkan menjadi tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat.
Ia menjelaskan bahwa Danantara sudah memiliki manajemen yang baik dan dividen yang memadai, dan seharusnya tidak bergantung pada dana negara untuk menutupi kekurangan pembiayaan proyek tersebut.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: