Senin, 20 OKTOBER 2025 • 21:28 WIB

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Seumur Hidup untuk Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Ilyas Abdurrahman

Author

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Seumur Hidup untuk Prajurit TNI dalam Kasus Pembunuhan Ilyas Abdurrahman

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan vonis penjara seumur hidup bagi dua mantan prajurit TNI terkait kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Keputusan ini diumumkan melalui putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 pada Senin, 20 Oktober 2025.

Detail Putusan Kasasi

Dalam putusan MA, kedua terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.

Mereka juga diwajibkan untuk membayar restitusi: Bambang sebesar Rp 209.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146.354.200 kepada Ramli, yang merupakan korban luka dalam insiden tersebut.

Sementara itu, terdakwa lain, Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan juga dipecat meskipun hukumannya lebih ringan.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Peristiwa Pembunuhan

Peristiwa tragis yang melibatkan Bambang terjadi ketika ia menembak Ilyas sebanyak lima kali dari jarak dekat dengan pistol dinas milik Akbar.

Dua tembakan diarahkan ke arah kerumunan, dan salah satu peluru mengenai Ramli, saksi yang saat itu berada di dekat tempat kejadian.

Pengacara oditur militer menyebutkan bahwa tindakan tersebut berakibat fatal, mengakibatkan kematian Ilyas dan melukai Ramli, yang sedang memegangi Akbar saat insiden berlangsung.

Tindak Pidana Lain dan Vonis Terdakwa Lain

Selain itu, tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus penadahan mobil rental Ilyas juga telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Masing-masing dari mereka—Isra bin Alm Sugiri, Iim Hilmi, dan Ajat Supriyatna—dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 56.666.666 kepada ahli waris Ilyas.

Tindakan penadahan ini menjadi bagian dari jaringan kriminal yang lebih luas terkait pencurian mobil rental.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU