Jumlah pasien diabetes melitus dan hipertensi di Indonesia meningkat pesat, sesuai data terbaru dari BPJS Kesehatan yang menunjukkan lonjakan dua kali lipat dalam sepuluh tahun terakhir.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Pada tahun 2024, sekitar 5,6 juta peserta mengakses layanan kesehatan untuk kedua penyakit kronis ini, jauh dari 2,8 juta peserta pada tahun 2014.
Data Kenaikan Pasien Diabetes dan Hipertensi
Dalam satu dekade, Indonesia mencatat sekitar 20,5 juta kasus hipertensi dan 7,4 juta kasus diabetes melitus. Ini merupakan tantangan serius bagi kesehatan masyarakat dan sistem kesehatan nasional.
Kenaikan jumlah pasien membuat BPJS Kesehatan harus membiayai sekitar Rp 35,3 triliun untuk penyakit kronis ini di tahun 2024, menunjukkan besarnya dampak finansial akibat meningkatnya angka pasien.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Tantangan dalam Penanganan Penyakit Kronis
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Itida Yasar, menyatakan bahwa sistem layanan kesehatan cenderung terlalu fokus pada penanganan kuratif. Menurutnya, perlu adanya perhatian lebih terhadap pendekatan promotif dan preventif.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara penyedia layanan kesehatan dan komunitas untuk mengedukasi pasien, sehingga perubahan perilaku menuju gaya hidup sehat bisa tercapai.
Inisiatif Kementerian Kesehatan dalam Promosi Kesehatan
Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa pemerintah meluncurkan program cek kesehatan gratis (CKG) untuk memperkuat pendekatan promotif dan preventif. Program ini bertujuan untuk melakukan skrining kesehatan secara reguler ke masyarakat.
Namun, Nadia juga mengindikasikan bahwa tantangan terbesar adalah perubahan perilaku masyarakat yang biasanya datang untuk berobat hanya saat sudah sakit. Upaya untuk memperluas program kesehatan di tempat kerja tengah digalakkan.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: