Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru saja mengeluarkan peraturan gubernur yang memberikan layanan angkutan massal gratis untuk masyarakat tertentu. Pergub Nomor 33 Tahun 2025 ini menetapkan 15 golongan berhak atas transportasi umum tanpa biaya.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Mulai berlaku setelah ditandatangani pada 13 Oktober 2025, layanan ini mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Masyarakat yang memenuhi syarat harus melalui mekanisme pendaftaran untuk mendapatkan aksesnya.
Detail Pergub tentang Angkutan Massal Gratis
Pergub ini mencakup sistem transportasi umum, seperti BRT, MRT, dan LRT, yang dikelola oleh Badan Usaha BRT. Dalam pasal 2, dijelaskan bahwa layanan angkutan umum massal gratis hanya untuk golongan masyarakat yang memenuhi syarat.
Sistem BRT yang disebutkan dalam pergub mencakup angkutan umum pengumpan, integrasi layanan, dan angkutan Transjabodetabek. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat mengakses transportasi publik di DKI Jakarta.
Gubernur Pramono juga menekankan pentingnya dukungan untuk mereka yang memerlukan aksesibilitas, berharap layanan ini dapat meningkatkan mobilitas di Ibu Kota.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
15 Golongan yang Berhak Menerima Layanan Gratis
Menurut Pergub Nomor 33 Tahun 2025, terdapat 15 golongan yang dapat menikmati layanan transportasi tanpa biaya. Golongan ini termasuk peserta didik pemegang kartu Jakarta Pintar Plus dan Jakarta Mahasiswa Unggul.
Penerima bantuan sosial, penghuni rumah susun sederhana sewa, dan tenaga pendidik juga berhak atas layanan ini. Selain itu, veteran Republik Indonesia serta penyandang disabilitas dapat memanfaatkan kebijakan ini.
Gubernur juga menyebutkan akses bagi karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan penjaga rumah ibadah sebagai prioritas. Penduduk lanjut usia juga mendapat perhatian dalam kebijakan transportasi ini.
Prosedur Pendaftaran dan Pelaksanaan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan untuk memenuhi syarat yang ditetapkan. Proses pendaftarannya dirancang untuk memudahkan akses bagi kelompok yang berhak.
Dalam pengumumannya, Gubernur Pramono menjelaskan bahwa tujuan pergub ini adalah mengurangi beban biaya transportasi bagi masyarakat yang kurang mampu. Melalui ini, kesempatan lebih baik diharapkan untuk dapat dijangkau.
Pemerintah DKI Jakarta juga merencanakan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan tepat sasaran, guna meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan transportasi umum di Jakarta.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: