Rabu, 15 OKTOBER 2025 • 12:43 WIB

Nadiem Makarim Selesaikan Pemeriksaan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Author

Nadiem Makarim Selesaikan Pemeriksaan Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa malam, 14 Oktober 2025.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian

Ia dihadapkan dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, tampak mengenakan rompi tahanan saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Proses Pemeriksaan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim, yang dikenal sebagai mantan CEO Gojek, dikeluarkan dari Gedung Bundar pada pukul 22.02 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sebagai tersangka berjalan lancar meski dalam situasi yang penuh tekanan. 'Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini,' ujarnya kepada wartawan.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Keyakinan Nadiem Terhadap Kebenaran

Setelah pemeriksaan, Nadiem menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan segera terungkap. 'Saya yakin, dalam waktu dekat kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih, mohon dukungannya dan mohon doa,' tuturnya.

Pernyataan ini muncul di tengah ketidakpastian hukum yang dihadapinya, terutama setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dukungan Moral dan Kesiapan Hukum

Nadiem juga menyampaikan kesiapan untuk menjalani seluruh proses hukum setelah permohonan praperadilannya ditolak. 'Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum,' ungkapnya.

Ia tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan moral selama proses hukum ini, termasuk para guru dan pengemudi ojek online yang telah mendukungnya di masa sulit.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU