Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur telah membuat kemajuan signifikan dalam identifikasi korban tragedi runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Hingga Senin (13/10/2025), total 55 dari 67 kantong jenazah telah berhasil diidentifikasi, memberikan harapan bagi keluarga korban.
Kemajuan Identifikasi Korban
Kombes Pol M. Khusnan Marzuki, Kabiddokkes Polda Jawa Timur, menegaskan bahwa langkah identifikasi adalah krusial untuk memberikan kepastian bagi keluarga yang berduka.
Pada hari yang sama, dua kantong jenazah berhasil diidentifikasi, yaitu Khafa Ahmad Maulana dan Irham Ghifari, yang datanya cocok dengan informasi ante mortem.
Dengan tambahan dua korban ini, sekarang total 55 dari 67 kantong jenazah yang diterima telah teridentifikasi, sementara delapan korban masih belum ditemukan dan sembilan kantong lainnya menunggu pemeriksaan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Proses dan Metode Identifikasi
Proses identifikasi dilakukan melalui berbagai metode, termasuk pemeriksaan DNA, medis, dan pencocokan barang milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kombes Khusnan menekankan betapa pentingnya kehati-hatian dalam setiap langkah proses ini, di mana hasil identifikasi harus berlandaskan data dan teknik yang valid.
Tim DVI Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Pusdokkes Polri untuk mempercepat proses ini dan berharap hasil yang akurat dapat segera disampaikan kepada keluarga.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Kombes Khusnan juga menyampaikan bahwa terdapat sembilan kantong jenazah di kamar jenazah yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, beberapa di antaranya adalah potongan tubuh.
Ia mengungkapkan harapannya supaya proses identifikasi dapat selesai dalam waktu tiga sampai empat hari ke depan, tergantung pada kualitas sampel yang ada.
Dengan dedikasi tim DVI dan dukungan instansi terkait, proses ini dilakukan dengan profesionalisme tinggi untuk memberikan kepastian kepada seluruh keluarga korban.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: