Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 17:45 WIB

Pemerintah Indonesia Siap Kenakan Pajak bagi Pedagang Online Mulai 2026

Author

Pemerintah Indonesia Siap Kenakan Pajak bagi Pedagang Online Mulai 2026

Pemerintah Indonesia menyatakan akan memungut pajak dari pedagang online, dimulai Februari 2026. Kebijakan yang sebelumnya tertunda ini bertujuan untuk menstabilkan kondisi ekonomi dan meningkatkan kontribusi pajak dari sektor digital.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa meskipun rincian implementasi belum diumumkan, langkah ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih rendah.

Kebijakan Pemungutan Pajak Pedagang Online

Kebijakan pemungutan pajak ini akan merujuk pada pajak penghasilan (PPh) pasal 22, dengan tarif 0,5 persen bagi pedagang online yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. Mereka diwajibkan melaporkan bukti peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka melakukan penjualan.

Sesungguhnya, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan sebelumnya dijadwalkan untuk berlaku pada 14 Juli 2025. Namun, pelaksanaan ini ditunda untuk lebih jauh mengevaluasi dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan tetap dilaksanakan pada Februari 2026. "(Diimplementasikan) Februari," jelasnya pada pertemuan di Jakarta Selatan.

Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024

Alasan Penundaan Kebijakan

Penundaan pada kebijakan pemungutan pajak ini terjadi karena adanya perubahan dalam jajaran kementerian dan kondisi ekonomi yang belum stabil. Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.

Purbaya menambahkan bahwa dampak dari kebijakan pemerintah sebelumnya, berupa penempatan uang sebesar Rp200 triliun di bank, baru mulai terlihat. "Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya," tuturnya.

Dengan penundaan ini, diharapkan dampak positif bagi perekonomian bisa terlihat lebih jelas sebelum pajak diberlakukan, memberi ruang bagi masyarakat untuk beradaptasi.

Dampak dan Harapan Terhadap Kebijakan Pajak

Kebijakan pemungutan pajak ini diharapkan bisa memperkuat kontribusi pajak dari sektor digital yang semakin pesat. Dengan semakin banyaknya pedagang online, pajak yang dihasilkan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Di samping itu, pemungutan pajak diharapkan menciptakan persaingan yang lebih adil untuk pedagang tradisional dan online. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan kesetaraan bagi semua pelaku usaha.

Kualitas produk dan pelayanan diharapkan juga akan meningkat seiring dengan adanya kepastian dalam sistem pajak ini, memberikan keuntungan lebih bagi konsumen.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU