Aktor Ammar Zoni kembali menghadapi masalah hukum terkait narkoba, meski sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara akibat kasus serupa.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Kini, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima tersangka lainnya.
Kasus Narkoba dari Dalam Rutan
Kasus terbaru ini mengungkapkan keterlibatan Ammar Zoni dalam praktik pengeceran narkoba di Rutan Salemba. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, narkoba yang ditemukan berasal dari penyedia luar rutan.
Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi, dengan Ammar menggunakan handphone yang didapat untuk berhubungan dengan tersangka lainnya. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkoba tersebut.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Proses Penangkapan dan Bahan Bukti
Pihak Rutan Salemba mulai curiga dengan aktivitas mencurigakan dari para tersangka, yang mendorong mereka untuk melakukan pengawasan intensif. Penangkapan dilakukan setelah mereka memiliki cukup bukti yang diperoleh melalui pengawasan ini.
Saat penggeledahan berlangsung, tim kejaksaan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja di ruangan para tersangka. Fatah menegaskan, 'Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.'
Ancaman Hukum dan Rekam Jejak Ammar Zoni
Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa potensi hukuman mati. Ketentuan hukum menyatakan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika berat dapat diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal tersebut dengan tegas menyatakan, 'Dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.' Rekam jejak Ammar pun menunjukkan sejarah panjang pelanggaran hukum, dengan penangkapan pertamanya terjadi pada tahun 2017 terkait ganja dan sabu.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: