Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, akan diadili di Amerika Serikat mulai bulan November mendatang.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Pernyataan ini muncul setelah Yusril menerima informasi dari Duta Besar AS, meskipun rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut masih terbatas.
Proses Pengadilan Hambali
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa informasi mengenai proses pengadilan Hambali diterimanya usai bertemu Duta Besar AS. 'Berita terakhir yang kami dengar bahwa pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini,' ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Meski demikian, Yusril menambahkan bahwa tidak banyak informasi tambahan yang diperoleh. 'Tapi dia mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini, hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat,' lanjutnya.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus
Kewarganegaraan Hambali
Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah Indonesia belum mendapatkan kepastian mengenai status kewarganegaraan Hambali. 'Sampai hari ini pemerintah Indonesia pun belum jelas betul tentang status kewarganegaraan Hambali ini,' ujarnya dalam kesempatan lain.
Selama lebih dari 20 tahun ditahan di Guantanamo, Hambali tidak berkomunikasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia. 'Karena selama lebih dari 20 tahun dia ditahan di Guantanamo itu hampir nggak ada komunikasi antara yang bersangkutan dan perwakilan kita, walaupun ada pengacara di Jakarta,' kata Yusril.
Implicasi Status Kewarganegaraan
Menurut Yusril, undang-undang kewarganegaraan menyatakan bahwa seorang warga negara yang memperoleh kewarganegaraan negara lain akan otomatis kehilangan status kewarganegaraannya di Indonesia. 'Apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya,' tuturnya.
Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan apakah ada keuntungan jika Hambali bukan warga negara Indonesia. 'Kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu, nanti akan menjadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini,' tambah Yusril.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: