Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 15:10 WIB

Sidang Nikita Mirzani: Tuntutan Diperberat oleh Jaksa Penuntut Umum

Author

Sidang Nikita Mirzani: Tuntutan Diperberat oleh Jaksa Penuntut Umum

Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum mengemukakan alasannya untuk memperberat tuntutan terhadap Nikita.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Jaksa menyoroti perilakunya yang dianggap tidak sopan serta dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Ini menjadi dasar bagi tuntutan yang lebih berat terhadap sang artis.

Alasan Perberatan Tuntutan

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan sejumlah pertimbangan yang mendasari tuntutan pidana terhadap Nikita Mirzani. Mereka menyatakan bahwa sikapnya yang tidak sopan di ruang sidang telah merusak martabat hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Jaksa menegaskan bahwa Nikita Mirzani telah menikmati hasil tindak kejahatan yang dilakukannya dan menunjukkan ketidakadilan dengan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini, menurut Jaksa, menggambarkan sikap yang tidak menghargai proses hukum yang berjalan di persidangan.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus

Faktor Meringankan Tuntutan

Meskipun ada beberapa faktor yang memberatkan, Jaksa Penuntut Umum juga mengakui adanya keadaan yang bisa meringankan hukuman Nikita Mirzani. Salah satu faktor tersebut adalah tanggungan keluarga yang dimiliki Nikita, yang memang tidak dapat diabaikan dalam proses penilaian hukuman.

Jaksa, dalam keterangan persidangan, menyatakan, 'Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.' Ini menunjukkan bahwa meskipun ada pelanggaran yang serius, aspek kemanusiaan tetap dipertimbangkan.

Tuntutan Hukum yang Dikenakan

Setelah mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan maupun meringankan, Jaksa Penuntut Umum pun mengambil langkah untuk membacakan tuntutan hukuman bagi Nikita Mirzani. Ia dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Jaksa menetapkan bahwa akan ada penambahan hukuman kurungan selama enam bulan. Tuntutan ini menjadi salah satu yang terberat dalam sejarah kasus pidana serupa yang melibatkan seorang publik figure.

Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU