Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 11:12 WIB

Penyelidikan Ledakan di Gedung Nucleus Farma, Polres Tangerang Selatan Ambil Tindakan Cepat

Author

Penyelidikan Ledakan di Gedung Nucleus Farma, Polres Tangerang Selatan Ambil Tindakan Cepat

Polres Tangerang Selatan saat ini tengah menggali informasi terkait ledakan yang melanda Gedung Nucleus Farma pada Rabu malam, 8 Oktober 2025.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H Inkiriwang, memastikan tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam insiden ini.

Kronologi Kejadian

Ledakan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, setelah masyarakat di sekitarnya melaporkan suara dentuman yang mencurigakan.

Kapolres dan tim langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi dan memastikan keselamatan warga.

Tindakan cepat ini membantu mencegah potensi panik di kalangan masyarakat sekitar, yang sempat khawatir dengan kejadian tersebut.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat

Pemeriksaan dan Sterilisasi Lokasi

Kapolres Victor mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Metro Jaya telah dilakukan untuk memastikan keamanan area.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada bom atau residu bahan peledak yang ditemukan di lokasi, menandakan situasi aman pasca ledakan.

Kepastian ini tentunya memberikan ketenangan bagi masyarakat yang tinggal di dekat lokasi kejadian.

Langkah Selanjutnya dalam Penyelidikan

Pihak Polres kini bekerja sama dengan ahli dari Puslabfor Bareskrim Polri untuk menganalisis penyebab ledakan dengan lebih mendalam.

Sembilan orang saksi telah dimintai keterangan di Polres Pondok Aren dan Polres Tangerang Selatan, untuk menggali informasi lebih lanjut.

Masyarakat tetap diimbau untuk tenang dan tidak menyebar informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini.

Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU