Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Pelantikan ini dilakukan setelah pengunduran diri Erick Thohir yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri BUMN dan kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Perubahan Nama Kementerian BUMN
Pelantikan Dony Oskaria bertepatan dengan penggantian nama Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, sesuai dengan perubahan ke-4 Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang baru disahkan oleh DPR RI.
Sebelum diangkat, Dony menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri BUMN dan Wakil Menteri BUMN, memberikan pengalaman berharga dalam pengelolaan BUMN yang dia jalani selama ini.
Profil Dony Oskaria
Dony Oskaria lahir pada tahun 1969 di Tanjung Alam, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan memiliki latar belakang pendidikan di jurusan Hubungan Internasional Universitas Padjajaran serta program MBA di Filipina.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Riwayat kariernya meliputi posisi strategis seperti Direktur Utama di Injourney dan Managing Director di Bank Mega, yang menunjukkan keahlian dan pengalaman di sektor swasta, penting bagi kepemimpinan di BUMN.
Menurut LHKPN KPK tahun 2023, total kekayaannya mencapai Rp 29,88 miliar, yang terdiri dari aset tanah, bangunan, kendaraan, dan surat berharga.
Tugas dan Harapan Baru
Sebagai Kepala BP BUMN, Dony Oskaria diharapkan mampu meneruskan upaya untuk memperkuat badan usaha milik negara dan meningkatkan kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional.
Dengan struktur baru yang ada, BP BUMN diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsi secara efektif serta menerapkan strategi investasi yang lebih baik.
Dony meyakini bahwa pendekatan kolaboratif dan inovatif dalam pengelolaan BUMN akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia kedepannya.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: