Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengumumkan pemecatan 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak karena pelanggaran wewenang yang serius.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Langkah ini diambil sebagai bagian dari usaha untuk membersihkan institusi dari tindakan fraud dan meningkatkan integritas otoritas pajak.
Penyebab Pemecatan Pegawai Pajak
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut dipicu oleh laporan adanya pegawai yang kedapatan menerima uang tidak sesuai dengan wewenangnya.
Dia menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mengharuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Dirjen Pajak) menemukan orang-orang yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat, ya biar aja," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Langkah Pembersihan di Direktorat Jenderal Pajak
Purbaya menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bagian dari pembersihan menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak untuk mengendalikan tindakan fraud di kalangan pegawai.
"Kita lakukan pembersihan di situ. Jadi pesannya adalah ke teman-teman pajak yang lain sekarang bukan saatnya main-main lagi," ungkapnya.
Dari laporan Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak, sekitar 26 pegawai telah dipecat sejak Mei 2025 dan masih ada 13 orang lainnya dalam proses pemecatan.
Komitmen Menjaga Integritas Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai langkah prioritas dalam kepemimpinannya.
Ia juga berjanji bahwa tindakan tegas ini dilakukan tanpa pandang bulu untuk memastikan kepercayaan publik terhadap DJP tetap terjaga.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Bimo menyatakan komitmen berkelanjutan untuk memperbaiki sistem ke dalam lingkungan pajak.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: