Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan bahwa perusahaannya lebih fokus pada stabilitas penyediaan bahan bakar minyak (BBM) ketimbang keuntungan saat kelangkaan terjadi di beberapa SPBU swasta.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Pernyataan ini muncul setelah pertemuan antara Pertamina, badan usaha SPBU swasta, dan Kementerian ESDM, yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan pengaturan pasokan BBM.
Kerjasama dengan SPBU Swasta
Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan bahwa negosiasi untuk pembelian BBM oleh SPBU swasta masih berlangsung dan ada upaya untuk menjalin komunikasi lebih baik. "Pembicaraan masih terus, yang pasti dari kita juga membuka diri dari SPBU swasta juga," ujarnya pada acara 'Indonesia Langgas Berenergi' di Jakarta pada (7/10).
Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak ingin mengambil keuntungan dari situasi kelangkaan ini untuk menjaga stabilitas harga di masyarakat. "Kami juga tidak seolah-olah mencari keuntungan. Tapi yang pasti kita sama-sama open book dan agar harga di masyarakat tidak terpengaruh," kata Simon.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Pembatalan Pembelian oleh SPBU Swasta
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa beberapa SPBU swasta, seperti Shell dan Vivo, membatalkan rencana pembelian BBM dari Pertamina. Hal ini terjadi setelah mereka mempertimbangkan sejumlah faktor termasuk kandungan etanol dalam kedaluwarsa bahan bakar yang mereka butuhkan.
"Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini, adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, dimana secara regulasi itu diperkenankan, etanol itu sampai jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20 persen etanol," ujar Achmad saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada (1/10).
Regulasi Kandungan Ethanol dalam BBM
Menurut Achmad, kandungan etanol dalam BBM Pertamina hanya sebesar 3,5 persen, yang jauh di bawah batas maksimum yang diizinkan oleh regulasi. Ini menyebabkan beberapa SPBU swasta merasa BBM Pertamina tidak memenuhi spesifikasi yang mereka butuhkan.
Walaupun regulasi pemerintah memungkinkan kandungan etanol hingga 20 persen, setiap badan usaha memiliki standar yang berbeda yang harus dipatuhi. Keputusan ini menggarisbawahi pentingnya adanya pemahaman antara Pertamina dan pihak swasta dalam memenuhi kebutuhan pasar.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: