Presiden Prabowo Subianto baru saja mengungkapkan adanya temuan mineral tanah jarang monasit yang bernilai fantastis di Bangka Belitung, dengan total nilai mencapai Rp 128 triliun.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Temuan ini berasal dari area pertambangan ilegal yang telah disita oleh negara, disertai dengan peringatan tegas mengenai praktik penambangan ilegal yang merugikan pendapatan negara.
Detail Temuan Monasit di Bangka Belitung
Menurut tim media presiden, potensi kandungan monasit di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 40.000 ton. Harga monasit diperkirakan sebesar 200.000 dollar AS per ton, menjadikannya sebagai sumber daya dengan nilai ekonomis yang tinggi.
Dengan asumsi nilai tukar Rp 16.603 per dollar AS, nilai total dari temuan ini dapat mencapai sekitar Rp 128 triliun. Prabowo menegaskan bahwa potensi nilai ini sangat besar dan menjadi kerugian yang signifikan jika dikelola secara ilegal.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dampak Penambangan Ilegal terhadap Negara
Presiden Prabowo menyatakan bahwa kerugian negara akibat enam perusahaan ilegal yang terlibat dalam penambangan ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Ini menunjukkan bahwa praktik semacam ini harus segera dihentikan untuk melindungi ekonomi negara.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat untuk menghentikan semua aktivitas yang merugikan perekonomian negara dan menjaga sumber daya seluruhnya.
Apresiasi terhadap Upaya Penegakan Hukum
Prabowo memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang berhasil membongkar kasus penambangan ilegal ini. Langkah tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan sumber daya alam.
Dalam pernyataannya, Prabowo menyerukan agar semua pihak, termasuk Jaksa Agung dan Panglima TNI, berusaha untuk menyelamatkan kekayaan negara demi kepentingan rakyat. 'Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita,' tegasnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: