Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadapi gugatan perdata terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Jakarta.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Gugatan ini diajukan oleh Tati Suryati setelah kesulitan menemukan BBM jenis tertentu, dan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Latar Belakang Gugatan
Tati Suryati, konsumen setia BBM V-Power Nitro+, mengalami kesulitan dalam mendapatkan bahan bakar ini pada 14 September 2025.
Setelah mencoba berbagai SPBU di sekitar Alam Sutera dan Bintaro tanpa hasil, ia terpaksa mengisi bensin jenis lain dengan RON 92.
Pengacaranya, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Menteri Bahlil pernah berjanji untuk menjaga pasokan BBM impor melalui Pertamina dalam sebuah pernyataan publik.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Alasan Kelangkaan BBM
Gugatan ini menilai tindakan Menteri ESDM dan Pertamina sebagai pelanggaran hukum yang menyebabkan pembatasan kuota BBM di masyarakat.
Menurut penggugat, kelangkaan ini diakibatkan oleh kebijakan Bahlil yang mendorong perusahaan swasta untuk hanya mengandalkan pasokan dari Pertamina.
Kasus ini juga melibatkan perusahaan Shell, yang dinilai gagal dalam menyediakan suplai BBM yang diinginkan konsumen.
Kerugian yang Diajukan
Tati menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1.161.240, yang dihitung dari dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 yang dia kehilangan.
Ia khawatir bahwa penggunaan RON 92 dapat merusak mobilnya yang seharusnya menggunakan BBM berkualitas lebih tinggi.
Selain itu, Tati juga mengklaim kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta karena adanya potensi kerusakan pada kendaraannya.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: