Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat berinisial Praka NC kini berstatus tersangka dalam kasus pemukulan terhadap staf Zaskia Adya Mecca.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Kejadian yang terjadi di Jakarta ini berawal dari kesalahpahaman yang berujung pada tindakan kekerasan, hingga membuat pelaku ditahan di Denpom Jaya II/Cijantung.
Latar Belakang Kasus
Kejadian ini berlangsung pada hari Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 07.15 WIB. Dalam insiden tersebut, Zaskia Adya Mecca sedang mengantar anaknya ke sekolah saat terlibat masalah dengan seorang pengendara sepeda motor.
Zaskia menyatakan melalui Instagram pribadinya bahwa pengendara motor yang mengendarai Vespa berwarna pink melawan arah dan hampir menabraknya. Situasi ini membuatnya membunyikan klakson untuk memperingatkan pengendara tersebut.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Detail Kejadian Pemukulan
Setelah bunyi klakson tersebut, pengemudi motor merasa tidak terima dan melakukan pemukulan terhadap Zaskia. Dalam insiden ini, Zaskia dilaporkan mengalami injakan di area leher dan kepala, dengan hasil yang cukup parah.
Peristiwa ini terjadi di depan anak Zaskia, yang tentunya memberikan dampak psikologis yang signifikan bagi sang anak. Setelah pemukulan, pelaku sempat diamankan oleh warga, namun berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
Proses Hukum yang Berlangsung
Kasus ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian dan awalnya ditangani oleh mereka. Namun, karena pelaku adalah anggota TNI, penanganan kasus tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Pomdam Jaya.
Kolonel CPM Donny Agus Priyatno menegaskan bahwa insiden ini hanyalah kesalahpahaman. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait tindakan kekerasan oleh aparat militer, di tengah upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: