Para pedagang di DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang diratifikasi oleh DPRD DKI Jakarta. Penolakan ini muncul karena dianggap akan merugikan mata pencaharian berbagai kalangan pedagang, termasuk pedagang kaki lima dan UMKM.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Dampak Potensial dari Ranperda KTR
Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok mencakup berbagai aturan yang dapat membatasi penjualan rokok, terutama dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Peraturan ini juga memperluas area tanpa rokok ke pasar tradisional dan modern, serta memerlukan izin khusus untuk penjualan rokok.
Aturan-aturan tersebut diperuntukkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Namun, banyak pedagang berpendapat bahwa hal ini akan berdampak buruk pada usaha mereka, terutama bagi pedagang kecil yang bergantung pada penjualan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan.
Ali Mahsun menekankan, "Peraturan ini jelas berpengaruh terhadap pendapatan rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian lokal." Penolakan ini didukung oleh berbagai organisasi pedagang yang juga menandatangani deklarasi penolakan terhadap peraturan tersebut.
Suarakan Aspirasi Pedagang
Penolakan terhadap Ranperda KTR tidak hanya datang dari APKLI, tetapi juga dari komunitas pedagang lainnya seperti Kowantara, Warteg Merah Putih, dan Paguyuban Pedagang Warteg. Mereka menyuarakan kekhawatiran akan dampak negatif dari regulasi yang diusulkan.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Ali Mahsun meminta perlindungan dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang pernah berjanji untuk mendukung usaha kecil. Permohonan dukungan juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar kebijakan daerah tidak bertolak belakang dengan semangat mendukung ekonomi rakyat kecil.
"Kami juga memohon perlindungan kepada Bapak Presiden untuk menjamin bahwa kebijakan daerah tidak bertentangan dengan semangat kepemimpinan Presiden yang berpihak pada pelaku ekonomi rakyat kecil," ungkap Ali.
Kondisi Ekonomi yang Mendorong Penolakan
Ketua Kowantara, Mukroni, mencatat bahwa pelarangan penjualan rokok di warteg akan menambah beban bagi pelaku bisnis kuliner. Dia menekankan bahwa kondisi pasca-pandemi COVID-19 telah memperparah keadaan, di mana sekitar 25 ribu warteg di Jabodetabek telah tutup.
Data tersebut menunjukkan bahwa hampir setengah dari total warteg yang ada terdampak oleh situasi ekonomi yang sulit. Mukroni menegaskan bahwa pelarangan merokok di warteg dapat mengakibatkan penurunan omzet yang signifikan, mendorong lebih banyak pedagang ke jurang kebangkrutan.
"Ini menjadi beban tambahan buat kami pedagang warteg yang setiap hari berjuang untuk bertahan. Sudah banyak usaha warteg yang tumbang di tengah kondisi ekonomi saat ini," katanya.
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: