Jumat, 26 SEPTEMBER 2025 • 15:23 WIB

Revisi UU BUMN, Kementerian Berubah Status Jadi Lembaga

Author

Revisi UU BUMN, Kementerian Berubah Status Jadi Lembaga

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dihapus dan digantikan oleh lembaga baru dalam revisi Undang-Undang BUMN yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Perubahan ini juga berimplikasi pada penghapusan posisi menteri BUMN dan penggantian dengan kepala lembaga yang baru.

Mekanisme Perubahan Status Kementerian BUMN

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), kepala lembaga baru ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dan bertindak sebagai wakil pemerintah pusat.

Kepala lembaga tersebut juga diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direktur utama pada Holding Investasi atau Holding Operasional yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih

Pernyataan Resmi dari Wakil Ketua DPR RI

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa perubahan ini akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan penyelenggara, bukan dihilangkan.

"Dia sendiri, tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara. Badan penyelenggara BUMN," ungkapnya, menekankan keberlanjutan kelembagaan dengan struktur baru.

Revisi UU BUMN dan Ikhtisar Masukan Publik

Dasco juga menjelaskan alasan revisi UU BUMN, di antaranya untuk memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai rangkap jabatan.

"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," katanya.

Selain itu, akan ada evaluasi berkaitan dengan kebijakan BUMN dan Danantara, sesuai dengan perubahan yang telah berlangsung dalam kebijakan.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU