Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja meresmikan kebijakan baru yang mengatur subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perumahan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat dan pelaku usaha penyedia rumah.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Aturannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 yang diundangkan pada 24 September 2025, dengan harapan dapat memenuhi target pembangunan 3 juta rumah secara nasional.
Pengaturan Subsidi Bunga dalam Aturan KUR
Dalam kebijakan ini, subsidi bunga khusus diberikan kepada pemohon Kredit Program Perumahan, baik dari sisi penyediaan maupun permintaan rumah. Menurut Pasal 4 PMK tersebut, 'subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah.'
Untuk pelaku usaha penyediaan rumah, subsidi bunga ditetapkan sebesar 5 persen efektif per tahun dengan jangka waktu maksimal empat tahun untuk kredit modal kerja. Sementara itu, bagi masyarakat dari sisi permintaan, subsidi bisa mencapai 10 persen per tahun, khusus untuk plafon pinjaman Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Detail Besaran Subsidi dan Ketentuan Penyaluran
Berdasarkan PMK tersebut, bagi plafon kredit di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta, subsidi bunga ditetapkan sebesar 5,5 persen per tahun dengan tenor maksimal lima tahun. Pasal 15 dalam PMK menyatakan, 'Besaran subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah ditetapkan sebesar 10 persen dan 5,5 persen sesuai plafon pinjaman.'
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang lebih baik. Namun, terdapat batasan tertentu, antara lain subsidi tidak berlaku untuk pinjaman yang telah jatuh tempo atau memiliki kolektibilitas 5 sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PMK.
Implementasi dan Strategi Penyaluran Subsidi
Mulai berlaku sejak diundangkan, aturan ini menekankan pentingnya penyaluran subsidi melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditunjuk sebagai penyalur kredit. Lembaga penyalur diharuskan untuk mengajukan tagihan subsidi yang akurat kepada pemerintah.
Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pentingnya mekanisme yang tepat agar tujuan program dapat tercapai. 'Tujuan memperluas akses perumahan rakyat dapat tercapai secara berkelanjutan,' ujarnya.
Rencana penyaluran kredit dijadwalkan berlangsung bertahap dari tahun anggaran 2025 hingga 2028, yang menandai langkah penting menuju penyediaan perumahan yang lebih terjangkau.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: