Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengumumkan kebijakan menarik untuk mendukung industri kreatif dan seni di Jakarta.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan potongan pajak sebesar 50% untuk pajak barang dan jasa tertentu di sektor kesenian dan hiburan.
Kebijakan Pajak yang Mendukung Industri Kreatif
Potongan pajak yang diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta mencakup pajak barang dan jasa tertentu di sektor seni dan hiburan.
"Pengurangan PBJT kesenian dan hiburan sebesar 50% untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, dan sosial," ujar Pramono di Balai Kota.
Langkah ini diambil mengingat sektor kreatif memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian dan dengan pajak yang lebih rendah, pelaku industri hiburan diharapkan dapat memperluas jangkauan penonton.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Keamanan Penerimaan Pajak DKI
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan baru ini diambil setelah memperhatikan kondisi penerimaan pajak DKI Jakarta hingga September 2025 yang dinilai aman.
Pemprov mencatat belanja pajak (tax expenditure) yang telah mencapai Rp 4,7 triliun, memberikan keyakinan bahwa pengurangan pajak ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan daerah.
"Kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai pertengahan tahun ini Rp 4,7 triliun. Semua terencana dengan baik sehingga tidak menjadi masalah," jelasnya.
Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Dengan kebijakan relaksasi pajak ini, proses pembebasan pajak akan berlangsung secara otomatis tanpa perlu adanya pengajuan permohonan, meskipun ada kondisi tertentu yang masih memerlukan permohonan wajib pajak.
"Mudah-mudahan roda ekonomi di Jakarta bertahan tumbuh di atas rata-rata nasional," imbuhnya, berharap bahwa kebijakan baru ini dapat meringankan beban masyarakat.
Diharapkan kebijakan ini tidak hanya memberikan stimulus bagi industri hiburan, tetapi juga meningkatkan akses masyarakat terhadap seni dan budaya.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: