youngthink.id – Deddy Cahyadi, yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, baru saja mengungkapkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total kekayaannya terdaftar hampir mencapai Rp953 miliar.
Laporan ini disampaikan pada 8 Mei 2025, di mana Deddy memiliki 19 properti termasuk tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi, khususnya di Tangerang dan Medan.
Detail Kekayaan Deddy Corbuzier
Dalam laporan yang dia sampaikan, Deddy memiliki aset tanah dan bangunan dengan variasi nilai yang cukup besar. Di Tangerang, ada beberapa properti, seperti tanah dan bangunan seluas 198 m2 yang dihargai sekitar Rp3,27 miliar.
Ada pula tanah seluas 135 m2 yang harganya mencapai Rp3,025 miliar, serta satu properti lain seluas 180 m2 dengan nilai Rp5,1 miliar. Ini menunjukkan keberagaman aset yang dimiliki mantan pesulap ini, dengan total 19 properti yang mayoritas berada di Tangerang.
Strategi Investasi Properti
Investasi yang dilakukan Deddy Corbuzier di sektor properti memperlihatkan strategi yang cukup ambisius. Di tengah kondisi pasar yang tidak menentu, kepemilikan beberapa properti bisa jadi langkah bijak untuk menjaga dan meningkatkan nilai kekayaannya.
Properti di Tangerang memiliki potensi besar mengingat perkembangan ekonomi dan infrastruktur yang ada. Hal ini juga menunjukkan ketajaman bisnis Deddy yang terlihat tidak hanya dari sisi hiburan tapi juga dari sisi investasi.
Transparansi dalam Mengelola Kekayaan
Dengan melaporkan harta kekayaannya, Deddy menunjukkan komitmennya terhadap transparansi sebagai seorang pejabat publik. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan membuktikan integritasnya.
Mengikuti prosedur LHKPN menegaskan bahwa dia bertanggung jawab atas aset yang dimilikinya. Dengan harta yang nyaris mencapai Rp1 triliun, ini bukan hanya mencolok, tapi juga jadi tantangan tersendiri bagi Deddy untuk mempertahankan reputasi baik selama masa jabatannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: