Sabtu, 14 JUNI 2025 • 10:18 WIB

Peralihan Status Wilayah Pulau di Indonesia: Klarifikasi Kementerian Dalam Negeri

Author

Generated by Journalist AI

youngthink.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) tidak berhubungan dengan faktor politik.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa peralihan ini bukan hadiah bagi Presiden Joko Widodo atau Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Bantahan Kementerian Dalam Negeri

Dalam suatu konferensi pers pada Sabtu (14/6), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dengan tegas membantah rumor yang menyatakan bahwa perpindahan empat pulau dari Aceh ke Sumut dipicu oleh kepentingan politik.

“Sangat tidak benar. Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara,” tegas Bima, menekankan bahwa langkah ini sepenuhnya administratif.

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari perpindahan ini adalah untuk menentukan batas wilayah administrasi masing-masing provinsi.

Bima menambahkan, “Ini proses administratif menentukan batas wilayah sebagaimana amanat Undang-Undang.”

Polemik Terkait Status Wilayah

Perpindahan status wilayah Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang memicu polemik antara Aceh dan Sumut.

Keempat pulau tersebut kini menjadi bagian dari wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumut, setelah sebelumnya termasuk dalam administrasi Aceh Singkil.

Keputusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah dengan sepihak, merangsang perdebatan di kalangan warga dan pemerintah setempat.

Polemik ini menunjukkan bahwa masalah administrasi wilayah selalu berkaitan dengan identitas dan kepentingan masyarakat lokal.

Rencana Kajian Ulang

Kemendagri berencana untuk melakukan kajian ulang terhadap status kepemilikan empat pulau tersebut, yang saat ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Bima Arya mengatakan bahwa kajian ini akan melibatkan aspek data geografis, historis, serta kultural yang mendalam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi, dijadwalkan untuk menggelar rapat mengenai masalah ini pada Selasa (17/6) mendatang.

Rapat ini diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar keputusan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang terpengaruh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU