youngthink.id – Wilmar International Limited baru-baru ini merespons penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi. Penyitaan ini dilakukan terkait pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) oleh anak perusahaan mereka.
Perusahaan mengklaim bahwa uang tersebut adalah jaminan untuk mengembalikan kerugian yang diduga timbul akibat tindakan korupsi yang melibatkan lima anak perusahaan Wilmar Group.
Detail Penyitaan dan Tindakan Hukum
Pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada 17 Juni 2025, Kejagung menyampaikan bahwa uang Rp 11 triliun disita berkaitan dengan tindakan korupsi yang melibatkan lima perusahaan milik Wilmar Group. Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menyebutkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi antara Juli hingga Desember 2021.
Sutikno menjelaskan lebih lanjut bahwa kerugian total yang ditimbulkan dari tindakan korupsi tersebut mencapai Rp 11,88 triliun, terdiri dari kerugian finansial, illegal gain, dan dampak ekonomi. Kelima perusahaan yang diduga terlibat adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Meskipun kelima perusahaan telah mengembalikan total kerugian yang ditetapkan pada 23 dan 26 Mei 2025, penyitaan tetap dilakukan untuk proses hukum lanjut. Ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum di kasus ini.
Tanggapan Wilmar International
Melalui siaran pers resmi yang dirilis pada 18 Juni 2025, Wilmar menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan jaminan untuk pengembalian kerugian negara. “Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” tulis perusahaan.
Wilmar menekankan bahwa keputusan untuk melakukan tindakan itu diambil dengan itikad baik dan tanpa niat korup. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kasus ini secara objektif.
Jika Mahkamah Agung menyetujui putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan mereka tidak bersalah, uang tersebut akan dikembalikan. Namun, jika hasilnya berbeda, negara berhak untuk menyita seluruh uang tersebut.
Perkembangan Kasus di Pengadilan
Persoalan hukum ini terus berlanjut setelah putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam situasi ini, baik Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, maupun PT Musim Mas Group terjebak dalam kasus rumit akibat dugaan suap yang melibatkan hakim.
Meski sudah ada dakwaan dari jaksa, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai tindakan pidana. Hal ini membuat Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang masih dalam proses pemeriksaan.
Kasus ini memberi dampak signifikan bagi reputasi Wilmar di industri, mengingat keterlibatan perusahaan dalam banyak proyek di sektor perkebunan dan makanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: