Sabtu, 21 JUNI 2025 • 00:34 WIB

Ribuan Sopir Truk Tantang Aturan ODOL di Jawa

Author

Generated by Journalist AI

youngthink.id – Ribuan sopir truk dari berbagai kota di Jawa menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap aturan terbaru mengenai Over Dimension Over Load (ODOL). Mereka merasa bahwa regulasi ini tidak memperhatikan kondisi riil di lapangan dan memberikan beban berat bagi profesi mereka.

Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) pun jadi pengorganisir utama aksi ini, menyerukan pencabutan kebijakan ODOL yang dianggap tidak adil, terutama ketika biaya pemeliharaan jalan yang disebabkan oleh truk ODOL mencapai Rp 40 triliun per tahun.

Aksi Unjuk Rasa di Beberapa Kota

Pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar 800 sopir truk dari Kabupaten Kudus dan sekitarnya melakukan unjuk rasa di jalan lingkar selatan Kudus. Di Jawa Timur, aksi serupa juga terjadi di jalan raya Surabaya-Sidoarjo dan jalan arteri menuju Karanganyar, Solo.

Selama demonstrasi, banyak sopir yang menempelkan spanduk di kendaraan bertuliskan pesan-pesan penting seperti “Tolong Revisi UU ODOL” dan “sopir bukan kriminal, bukan menentang ODOL, melainkan ini tentang keluarga di rumah”. Pesan-pesan ini mencerminkan segala bentuk perjuangan mereka yang tertekan oleh regulasi dan kondisi pasar.

Tuntutan dan Harapan Sopir

Angga Firdiansyah, Koordinator II Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), menegaskan bahwa mereka meminta pencabutan UU ODOL karena kebijakan ini tidak mempertimbangkan kenyataan yang dihadapi para sopir. Ia menambahkan, “Kami ingin pemerintah memberi perlindungan hukum, karena Indonesia belum siap menjalankan aturan ODOL secara utuh.”

Angga juga menyebutkan bahwa dibutuhkan evaluasi mendalam dan dialog antara pemerintah dengan pelaku industri untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. Dengan pengawasan yang ketat dan perhatian pada kesejahteraan sopir, regulasi ODOL diharapkan bisa diterapkan tanpa merugikan pengemudi.

Perspektif dan Rencana Pemerintah

Kementerian Perhubungan mengklaim sedang menyusun rencana untuk menangani penerapan zero ODOL. Ernita Titis Dewi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, menyatakan bahwa mereka akan memulai penindakan dan pengawasan terhadap pelanggaran ODOL secara bertahap.

Target penerapan penuh zero ODOL dijadwalkan pada tahun 2026, dengan sosialisasi yang akan dilakukan kepada pemilik barang dan transporter sebelum hukum ditegakkan pada Agustus 2025. Program seperti penggunaan sistem elektronik untuk pendataan angkutan barang juga sedang dipersiapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU