Kamis, 10 JULI 2025 • 08:11 WIB

Gubernur Jawa Timur Diperiksa KPK Terkait Kasus Hibah

Author

youngthink.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pengurusan dana hibah Pokmas di Polda Jawa Timur hari ini, Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan di Polda Jatim, bukan di Gedung KPK Jakarta, untuk memastikan efisiensi proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemindahan lokasi pemeriksaan ini ditujukan agar proses dapat berjalan lebih efektif seiring dengan berbagai kegiatan penyidikan yang sedang berlangsung di wilayah Jawa Timur.

Dari Panggilan hingga Pemeriksaan

Sebelumnya, KPK telah memanggil Khofifah untuk memberikan keterangan pada tanggal 20 Juni 2025. Namun, pemeriksaan tersebut batal karena Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Setelah momen tersebut, Khofifah telah meminta untuk dijadwalkan ulang pada pekan berikutnya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Namun, hingga saat ini, KPK belum menentukan jadwal baru untuk pemeriksaan tersebut.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan hari ini, KPK diharapkan dapat mengumpulkan informasi yang krusial terkait pengelolaan dana hibah yang tengah menjadi sorotan di Jawa Timur.

Koordinasi Efektif di Polda Jatim

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemilihan Polda Jawa Timur sebagai lokasi pemeriksaan adalah hasil dari koordinasi antara KPK dan pihak terkait. ‘Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif,’ ujarnya.

Keputusan ini juga diambil mengingat tim penyidik KPK tengah menjalankan kegiatan penyidikan lain di wilayah yang sama. Diharapkan, hal ini dapat mempermudah pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang relevan.

Kasus Dugaan Korupsi dan Tersangka

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.

Tiga dari empat penerima suap adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang merupakan staf dari penyelenggara negara. Di sisi lain, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 diantaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU