Minggu, 03 AGUSTUS 2025 • 09:21 WIB

OJK Tinjau Peraturan Rekening Bank untuk Stabilitas Keuangan

Author

youngthink.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan peninjauan terhadap peraturan rekening bank, termasuk rekening dormant, demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian baik bagi nasabah maupun pihak perbankan dalam menjalankan kewajiban mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa langkah ini akan mengacu pada praktik terbaik internasional dalam regulasi layanan perbankan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban antara bank dan nasabah tetap seimbang dan jelas.

Pengawasan dan Tindakan OJK

Dian Ediana Rae menjelaskan pentingnya langkah-langkah yang diambil oleh OJK untuk menjaga kestabilan finansial. “Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait, agar perlakuan terhadap rekening dormant dapat seragam. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya perbedaan interpretasi di antara berbagai pihak yang terlibat.

Fokus pada Kebijakan Jangka Panjang

OJK mengonfirmasi komitmennya dalam mengimplementasikan kebijakan yang berfokus pada stabilitas jangka panjang. Dian menekankan bahwa stabilitas sektor keuangan harus dilihat dari perspektif jangka panjang untuk mencapai target yang diinginkan pemerintah.

“(Kita) harus membaca supaya yang diinginkan pemerintah tercapai dan finansial stability dapat tetap terjaga,” katanya, menunjukkan tekad OJK dalam menjaga keberlanjutan kebijakan.

Rekening Dormant dan Isu Terbaru

Langkah ini muncul setelah munculnya isu pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai respons terhadap penyalahgunaan rekening tersebut untuk kegiatan ilegal. Kebijakan ini diharapkan mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh rekening yang tidak aktif.

Rekening dormant umumnya adalah rekening yang tidak bergerak dalam periode waktu tertentu, biasanya dari 3 hingga 6 bulan. Keputusan OJK untuk standarisasi penanganan rekening dormant diharapkan memberikan kepastian dan perlindungan lebih kepada nasabah serta berfungsi sebagai pencegahan terhadap tindak pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
BERITA TERBARU