youngthink.id – Presiden Palestina Mahmoud Abbas baru saja mengumumkan pembentukan komite penyusun konstitusi sementara untuk mendukung transisi menuju negara penuh. Ini adalah bagian dari persiapan untuk pemilihan umum yang akan datang serta konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan pada September mendatang.
Dengan harapan konstitusi baru ini sesuai dengan deklarasi kemerdekaan 1988 dan berbagai hukum internasional, langkah ini juga dilakukan di tengah upaya internasional untuk mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza.
Pembentukan Komite Penyusun Konstitusi
Abbas telah menunjuk 17 anggota komite dengan pimpinan penasihat hukum Palestina, Mohammad al-Haj Qassem. Anggota komite terdiri dari berbagai pakar dalam bidang politik, sosial, dan hukum, yang bertujuan untuk mengutamakan partisipasi masyarakat sipil serta mencerminkan representasi gender.
Tak hanya itu, subkomite teknis juga akan dibentuk untuk menangani aspek-aspek khusus dalam penyusunan konstitusi ini. Selain cara konvensional, platform daring juga akan disediakan agar publik bisa memberikan masukan terkait proses ini.
Dasar Hukum dan Prinsip Demokrasi
Sesuai laporan dari kantor berita Palestina, Wafa, konstitusi sementara ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Fokus utama dari konstitusi ini akan meliputi prinsip pemisahan kekuasaan serta perlindungan hak dan kebebasan publik.
Dekret terkait pembentukan komite ini hadir di tengah konteks yang lebih luas, dimana upaya internasional untuk mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza tengah berlangsung setelah serangan berulang Israel sejak awal 2023. Majelis Umum PBB dijadwalkan mengadakan sidang pada bulan September untuk membahas masalah ini.
Dukungan Internasional dan Pengakuan Status Palestina
Dalam perkembangan lainnya, sejumlah negara besar seperti Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada telah menyatakan rencana untuk mengakui negara Palestina di dalam sidang tersebut. Prancis, bersama dengan 14 negara Barat lainnya, telah menyerukan pengakuan terhadap Palestina sambil mendukung gencatan senjata di Gaza.
Saat ini, Otoritas Palestina beroperasi dengan Hukum Dasar yang menjamin sistem demokratis multipartai. Pasal 115 dari hukum tersebut menyatakan bahwa hukum itu tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan, sehingga memberikan stabilitas dalam pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: