Jasa Raharja Berikan Santunan Rp90 Juta untuk Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
PT Jasa Raharja siap memberikan santunan sebesar Rp90 juta untuk keluarga korban yang meninggal akibat kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menegaskan bahwa semua korban, baik yang tewas maupun yang terluka, mendapatkan jaminan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Santunan bagi keluarga korban meninggal terdiri dari Rp50 juta sesuai ketentuan dasar, dan tambahan Rp40 juta dari anak perusahaan Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT KAI.
Dengan total santunan tersebut, diharapkan keluarga korban dapat lebih terbantu dalam menghadapi situasi sulit ini.
Untuk korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan tambahan sampai Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan layanan perlindungan bagi seluruh masyarakat.
Jasa Raharja berupaya melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait, termasuk keluarga korban, untuk memastikan bahwa proses pemberian santunan dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
"Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin," ungkap Awaluddin dalam keterangan pers.
Selain itu, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan kepada delapan rumah sakit yang menangani korban kecelakaan ini.
Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa semua aspek perawatan medis dapat dilaksanakan tanpa kendala.
Kecelakaan ini terjadi saat kereta rel listrik (KRL) yang beroperasi di rute Bekasi-Cikarang tertabrak mobil di perlintasan sebidang JPL 85.
Akibat dari insiden tersebut, rangkaian KRL menjalani evakuasi dan ditetapkan sebagai Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: