BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 21 APRIL 2026 • 11:17 WIB

Motif Penikaman Nus Kei Terungkap, Pelaku Hadapi Ancaman Berat

Motif Penikaman Nus Kei Terungkap, Pelaku Hadapi Ancaman BeratMotif Penikaman Nus Kei Terungkap, Pelaku Hadapi Ancaman Berat

Polisi Maluku mendapatkan informasi terbaru mengenai motif di balik penikaman Nus Kei, Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, pada Senin (20/4/2026). Tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa memiliki dendam terhadap korban yang diduga berperan dalam kematian salah satu anggota keluarga mereka.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Kombes Pol. Rositah Umasugi dari Polda Maluku menjelaskan bahwa penikaman ini telah direncanakan sejak peristiwa tragis yang terjadi di Bekasi pada tahun 2020. Motif yang mendasari perbuatan ini tampaknya terkait erat dengan rasa dendam yang mendalam.

Motif Penikaman Terungkap

Keterangan dari pihak kepolisian mengungkap bahwa kedua pelaku memiliki hubungan dekat dengan Nus Kei, menjadikan kasus ini semakin kompleks. Pelaku mengindikasikan bahwa dendam mereka bermula dari peristiwa pembunuhan Fenansius Wadanubun alias Dani Holat, saudara mereka, yang terjadi di Bekasi.

Penikaman ini ternyata bukan sekadar impulsif, melainkan didasari oleh rancangan matang yang dipersiapkan oleh para tersangka. Kombes Pol. Rositah mengungkapkan, "Motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak dibalik pembunuhan saudara kedua pelaku."

Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya

Proses Penangkapan

Setelah penikaman, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap dua orang berinisial HR (28) dan FU (36) yang dicurigai terlibat. Penangkapan ini dilakukan di bawah arahan Kapolres AKBP Rian Suhendi.

Menariknya, salah satu pelaku diketahui memiliki latar belakang sebagai atlet Mixed Martial Arts (MMA). Meski kapasitasnya yang berpotensi menimbulkan perlawanan, penangkapan berlangsung dengan lancar dan tanpa insiden.

Keterangan Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menggelar perkara dan menegaskan bahwa mereka bisa menghadapi pasal berlapis.

Mereka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, bergantung pada hasil persidangan. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C, serta Pasal 262 ayat (4) dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Motif Penikaman Nus Kei Terungkap, Pelaku Hadapi Ancaman Berat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!