Kasus Korupsi Nikel Menjerat Ketua Ombudsman Hery Susanto
Hery Susanto, yang baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI, kini tengah berhadapan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pertambangan nikel di Indonesia. Kejaksaan Agung telah resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada 16 April 2026, yang menegaskan bahwa bukti yang ditemukan cukup untuk membawa Hery ke proses hukum.
Hery Susanto dituduh menerima uang dari PT TSHI guna membantu menyelesaikan masalah terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Penyidikan ini mencakup aktivitas pengelolaan usaha pertambangan nikel dari tahun 2013 hingga 2025.
Syarief Sulaeman Nahdi, sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan berbagai langkah, termasuk penggeledahan dan pengumpulan bukti.
Baca juga: Kunto Aji : Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Diterima Seutuhnya
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery Susanto akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sebagai langkah awal dalam proses hukum yang lebih lanjut.
Dalam penampilan pertamanya setelah penetapan tersangka, Hery terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung mengenakan kaos biru muda dan celana abu-abu, tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan yang meliput.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena Hery baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman. Proses hukum yang dijalani membuat masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya terkait tindakan yang diambil pihak berwenang.
Dugaan keterlibatan Hery dalam kasus korupsi ini menimbulkan kritik serta kekhawatiran tentang integritas lembaga Ombudsman. Banyak pihak menyerukan perlunya penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus-kasus korupsi lainnya, khususnya di sektor pertambangan.
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: