Peserta PBI JKN Non-Aktif Akan Tetap Terima Layanan Kesehatan
Pemerintah dan DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk menjamin layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang statusnya dinonaktifkan.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengakses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama selama pemutakhiran data berlangsung.
Kesepakatan ini dihasilkan dari rapat kerja yang dilaksanakan pada 15 April 2026 di Gedung DPR, Jakarta, melibatkan berbagai lembaga pemerintah seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Menteri Sosial RI telah memutuskan untuk menerbitkan Surat Penetapan Pengaktifan Kembali PBI JKN, yang didasarkan pada regulasi yang berlaku dan diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Masyarakat miskin yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga dipastikan dapat mengakses layanan kesehatan dengan mekanisme alternatif.
Pemerintah berkomitmen untuk menyederhanakan prosedur reaktivasi bagi peserta PBI non-aktif, termasuk dalam penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
Pemerintah bersama Komisi IX DPR RI telah sepakat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data yang menjadi dasar penetapan PBI JKN dan menjamin tidak terganggunya akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: