Kemudahan Perpanjangan STNK di Tahun 2026 Tanpa KTP
Kepolisian memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa memerlukan KTP pada tahun ini.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Kebijakan ini diharuskan diikuti dengan komitmen untuk melakukan balik nama hingga tahun 2027.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat nasional dan hanya berlaku selama tahun 2026.
"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Wibowo saat dihubungi.
Kebijakan ini akan mempermudah masyarakat, terutama di tengah perubahan administrasi kendaraan yang diambil dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wibowo menambahkan bahwa setiap kendaraan perlu diregistrasi, termasuk pendaftaran baru dan perpanjangan STNK.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 menyatakan bahwa pengesahan STNK wajib disertai dengan KTP pemilik kendaraan.
"Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," jelasnya.
Masyarakat yang memperpanjang STNK untuk kendaraan bukan atas nama sendiri akan diarahkan untuk melakukan balik nama.
Pemerintah memberikan kelonggaran hingga tahun 2027 untuk proses balik nama kendaraan.
Selama periode tersebut, masyarakat diminta untuk memenuhi syarat administratif, termasuk membuat pernyataan kepemilikan kendaraan.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya," imbuh Wibowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: