Universitas Indonesia Serius Menyelidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (UI) telah merespons dengan serius laporan mengenai dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum. Saat ini, proses investigasi sedang dilakukan untuk menanggapi situasi yang berkembang di publik.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual adalah pelanggaran serius dan UI berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi.
UI kini melakukan penanganan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang memprioritaskan pendekatan pada korban. Proses ini mencakup verifikasi laporan dan pengumpulan bukti untuk keadilan.
Erwin menambahkan bahwa upaya ini juga melibatkan koordinasi dengan unit-unit terkait di fakultas dan universitas. Tujuan dari pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan tidak memihak.
Sebagai langkah awal, FHUI telah melakukan penelusuran internal dengan memanggil mahasiswa yang diduga terlibat untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif pada sejumlah mahasiswa yang terlibat. Ini diatur dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 dan merupakan respons awal dari organisasi kemahasiswaan.
UI siap untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku jika nantinya terbukti terjadi pelanggaran dalam proses investigasi. Sanksi tersebut dapat bervariasi dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
Lebih lanjut, UI mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
UI berkomitmen untuk memberikan pendampingan yang komprehensif kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk dukungan psikologis, hukum, dan akademik. Ini bertujuan untuk memastikan pemulihan menyeluruh dan perlindungan identitas korban.
Selama proses investigasi, UI mengimbau semua pihak agar bersikap bijak dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Hal ini penting demi menjaga integritas proses penanganan.
Erwin menegaskan komitmen UI untuk terus memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, guna menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman dan adil.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: