BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 31 MARET 2026 • 01:57 WIB

Desakan Komisi III DPR untuk Kebebasan Amsal Sitepu dalam Kasus Korupsi

Desakan Komisi III DPR untuk Kebebasan Amsal Sitepu dalam Kasus KorupsiDesakan Komisi III DPR untuk Kebebasan Amsal Sitepu dalam Kasus Korupsi

Komisi III DPR RI mendesak majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan agar mempertimbangkan putusan bebas untuk Amsal Christy Sitepu, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Seruan ini diutarakan selama rapat yang membahas perkembangan kasus pada Senin (30/3), yang telah menarik perhatian publik.

Penegakan Hukum dan Keadilan Substantif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan urgensi penegakan hukum yang menitikberatkan pada aspek keadilan substantif. Ia mengingatkan para penegak hukum supaya tidak hanya berpegang pada kepastian hukum formalistik.

Habiburokhman merujuk pada Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan panduan mengenai hal ini. Ia juga menyoroti bahwa industri kreatif, khusunya videografi, tidak memiliki standar harga baku yang tetap.

Ia menyatakan, 'Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku.' Hal ini menjadi perhatian utama dalam konteks penegakan hukum yang adil.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat

Prioritas Pemulihan Kerugian Negara

Komisi III menekankan bahwa pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berfokus pada pemidanaan semata. Habiburokhman mengutarakan bahwa tujuan penegakan hukum akan lebih efektif jika pengembalian kerugian negara dijadikan prioritas awal.

Ia mengungkapkan, 'Tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara, bukan sekadar pemenuhan target pemenjaraan secara semena-mena.'

Dalam kasus ini, nilai kerugian negara yang dicatat mencapai Rp202 juta. Hal ini diperjelas dengan penekanan bahwa keputusan yang diambil harus mempertimbangkan dampak terhadap industri kreatif nasional.

Kronologi Kasus dan Proses Hukum Amsal Sitepu

Amsal menjelaskan bahwa proyek pembuatan video profil desa dilaksanakan selama masa pandemi COVID-19, yang berdampak besar pada sektor industri kreatif. Proposal bernilai sekitar Rp30 juta diajukan langsung kepada kepala desa tanpa melalui perantara.

Proses ini dilakukan dengan profesional, memiliki kontrak yang jelas yang mencakup rincian pekerjaan dan revisi. Meskipun demikian, Amsal merasa proses hukum yang ia hadapi tidak adil dan mempertanyakan, 'Kenapa Amsal bisa dipenjara,' sementara banyak kepala desa yang puas dengan kualitas pekerjaannya.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Desakan Komisi III DPR untuk Kebebasan Amsal Sitepu dalam Kasus Korupsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!