Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
KPK mencurigai bahwa Yaqut menerima uang percepatan untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa uang percepatan haji khusus yang diterima Yaqut hadir pada tahun 2023. Uang tersebut dikumpulkan oleh Rizky Fisa Abadi, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.
Asep menambahkan bahwa Rizky memberikan fee percepatan kepada Yaqut, Gus Alex, dan beberapa pejabat lainnya di Kementerian Agama. Untuk tahun 2023, biaya percepatan dipatok hingga 5.000 dolar AS per jemaah, yang setara dengan sekitar Rp84 juta.
Sementara itu, untuk tahun 2024, biaya percepatan ditentukan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta. M. Agus Syafi’ menjadi pihak yang mengumpulkan biaya ini saat menjabat sebagai Kasubdit pada Kemenag.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
KPK mulai menyelidiki kasus ini pada 9 Agustus 2025, dengan estimasi kerugian negara yang sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tindakan preventif pun diambil dengan melarang tiga orang, termasuk Yaqut dan Gus Alex, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan bahwa Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menegaskan keterlibatan keduanya dalam kasus korupsi kuota haji yang sedang diselidiki.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Februari 2026 untuk menantang status tersangkanya, terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tanggal 11 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Keesokan harinya, KPK mengumumkan penahanan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang memastikan kerugian akibat kasus ini sebesar Rp622 miliar. Penahanan ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dengan penahanan Yaqut, KPK menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjelaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: