BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 12 MARET 2026 • 14:42 WIB

Kejari Batam Menyampaikan Klarifikasi Terkait Tuntutan Jaksa terhadap Fandi Ramadhan

Kejari Batam Menyampaikan Klarifikasi Terkait Tuntutan Jaksa terhadap Fandi RamadhanKejari Batam Menyampaikan Klarifikasi Terkait Tuntutan Jaksa terhadap Fandi Ramadhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dari Kejaksaan Negeri Batam mengungkapkan permintaan maafnya dalam forum rapat dengan Komisi III DPR, pada 11 Maret 2026.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz

Permintaan maaf tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dinilai menyinggung pihak lain saat menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan, terdakwa kasus narkoba.

Permintaan Maaf JPU dalam RDP dengan Komisi III DPR

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, JPU Muhammad Arfian secara langsung meminta maaf atas pernyataan yang diungkapkan selama persidangan yang dianggap tidak tepat.

Dia menjelaskan bahwa permohonan maaf tersebut tidak berpengaruh pada tuntutan hukuman mati yang telah diajukan, melainkan bertujuan untuk mengklarifikasi kesalahpahaman yang terjadi.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Penjelasan Kejari Batam Mengenai Permintaan Maaf

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, memberikan penjelasan bahwa permintaan maaf JPU tidak bertujuan untuk membatalkan tuntutan hukuman mati.

Dia menegaskan bahwa permintaan maaf ini dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan yang berpotensi menimbulkan ketidaksalahpahaman dalam publik.

Konsekuensi Tuntutan Mati dan Vonis Terhadap Fandi Ramadhan

Fandi Ramadhan, yang merupakan ABK dari kapal Sea Dragon, awalnya dituntut dengan hukuman mati karena terlibat dalam penyelundupan narkoba seberat hampir dua ton.

Namun, dalam keputusan akhir, hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun, dengan alasan bahwa Fandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejari Batam Menyampaikan Klarifikasi Terkait Tuntutan Jaksa terhadap Fandi Ramadhan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!