BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 12 MARET 2026 • 11:14 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meyakini bahwa Yaqut akan kooperatif dalam menghadapi proses ini. Penyidikan terkait kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025.

Awal Penyidikan Kasus Kuota Haji

Penyidikan dugaan korupsi kuota haji oleh KPK dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan kerugian negara yang diperkirakan sudah mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK kemudian mengambil langkah pencegahan terhadap tiga orang yang terlibat, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gust Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ini merupakan langkah awal untuk mengamankan proses penyidikan.

Setelah serangkaian pemeriksaan, akhirnya Yaqut dan Gust Alex ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Penetapan ini menjadi titik tolak bagi KPK untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026

Proses Hukum dan Praperadilan

Setelah penetapan tersangka, Yaqut Cholil Qoumas mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Keputusan ini membuat posisi hukum Yaqut semakin kompleks dan memberikan keleluasaan bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan.

KPK terus menggali lebih dalam dugaan korupsi ini, berupaya untuk membuktikan semua bukti yang ada.

Audit dan Kerugian Negara

KPK telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai kerugian negara akibat kasus ini. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Angka tersebut menunjukkan skala serius dari dugaan korupsi yang terjadi dan dampaknya terhadap anggaran negara. Tindakan KPK untuk menindaklanjuti kasus ini mencerminkan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi.

Pengumuman signifikan ini semakin menarik perhatian publik, yang berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pelakunya mendapatkan hukuman yang pantas.

Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!