BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 10 MARET 2026 • 16:51 WIB

Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ada Pemecatan Pejabat Terkait Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ada Pemecatan Pejabat Terkait Pengadaan ChromebookNadiem Makarim Tegaskan Tak Ada Pemecatan Pejabat Terkait Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan bahwa penggantian posisi pejabat kementeriannya tidak ada kaitannya dengan pengadaan laptop Chromebook.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Pernyataan ini disampaikan saat ia menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Pernyataan Nadiem di Pengadilan

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Maret 2026, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa perubahan Direktur SD dan SMP di kementeriannya tidak dipicu oleh pendapat terkait pengadaan Chromebook.

Ia menegaskan, "Keputusan untuk mengganti 17 posisi termasuk Poppy dan Khamim sudah terbukti bahwa itu terjadi 4 Maret (2020)." Nadiem menambahkan bahwa rencana tersebut telah ada jauh sebelum adanya keberatan dari kedua pejabat tersebut.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses penggantian pejabat telah direncanakan sebelumnya dan tidak terkait langsung dengan isu pengadaan yang tengah dibahas.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Kasus Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim menghadapi dakwaan serius terkait pengadaan Chromebook yang dinilai merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Dalam pembacaan dakwaan, pihak kejaksaan menyebutkan bahwa tujuh pejabat, termasuk Nadiem, melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Salah satu bagian dalam dakwaan menyebutkan, "Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa."

Dari perspektif jaksa, proses pengadaan itu secara tidak langsung diarahkan hanya untuk produk Google, yang memicu berbagai kontroversi.

Sikap Terhadap Implikasi Kasus

Tindakan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya dianggap menyalahgunakan kewenangan yang dapat menguntungkan pihak tertentu. Keputusan untuk mengarahkan pengadaan pada satu produk dinilai telah membatasi pilihan yang seharusnya tersedia bagi kementerian.

Kasus ini akan berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut untuk menilai dampak luas dari keputusan tersebut terhadap pengadaan yang dilakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dampak hukum bagi Nadiem dan terdakwa lain akan bergantung pada hasil sidang yang sedang berlangsung, di mana mereka menghadapi ancaman dengan hukum pidana sesuai undang-undang terkait tindakan korupsi.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ada Pemecatan Pejabat Terkait Pengadaan Chromebook

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!