Risiko Anak di Media Sosial: Apa yang Perlu Diketahui Orang Tua?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan aturan baru yang mengidentifikasi beragam risiko yang dihadapi anak saat berinteraksi di platform digital.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Aturan ini menyoroti potensi ancaman seperti kontak dengan orang tak dikenal dan paparan konten berbahaya yang bisa memengaruhi perkembangan anak.
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang baru saja diterbitkan adalah bagian dari upaya memastikan perlindungan anak di dunia digital.
Regulasi ini membagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) ke dalam dua kategori: platform yang didesain khusus untuk anak dan platform yang juga dapat diakses oleh anak.
Menurut Komdigi, terdapat dua tingkat risiko yang ditetapkan: risiko rendah dan risiko tinggi, yang diukur berdasarkan sejumlah aspek dalam pasal 8 aturan tersebut.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dalam penilaian risiko, Komdigi menyoroti beberapa aspek penting seperti kontak dengan orang asing, paparan konten pornografi, serta konten kekerasan.
Keamanan data pribadi anak juga menjadi fokus utama dalam regulasi ini, di mana orang tua diharapkan lebih waspada.
Tidak kalah penting, potensi adiksi, gangguan kesehatan psikologis, dan dampak fisiologis akibat penggunaan media sosial juga perlu diperhatikan oleh penyelenggara platform.
Regulasi ini mewajibkan semua penyelenggara platform untuk melakukan penilaian mandiri terkait risiko dan melaporkannya kepada Menteri Komunikasi dan Digital.
Hasil penilaian ini harus disampaikan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah aturan disahkan, sesuai penjelasan dalam Pasal 62.
Regulasi yang disahkan pada 6 Maret 2026 ini direncanakan untuk diimplementasikan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, termasuk langkah-langkah untuk menonaktifkan akun-akun media sosial yang dimiliki anak secara bertahap.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: