BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 MARET 2026 • 14:23 WIB

Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Digital yang Abaikan Perlindungan Anak

Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Digital yang Abaikan Perlindungan AnakPemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Digital yang Abaikan Perlindungan Anak

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 siap memberikan sanksi kepada platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak. Sanksi ini bisa berupa teguran hingga pemutusan akses bagi penyelenggara sistem elektronik yang terbukti melanggar.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis

Aturan yang diresmikan pada 6 Maret 2026 ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital, mendorong platform untuk melakukan verifikasi usia pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Penegakan Aturan dan Jenis Sanksi

Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 merupakan langkah nyata untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di platform digital. Dalam pasal 33, diatur bahwa pelanggaran perlindungan anak dapat terdeteksi melalui pemantauan dan laporan masyarakat.

Jika terjadi dugaan pelanggaran, penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus melalui proses pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, PSE dapat dikenakan sanksi administratif yang bervariasi tergantung pada tingkat keseriusan pelanggaran tersebut.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Kewajiban Platform Digital

Salah satu tanggung jawab utama yang diatur oleh Permen Komdat adalah kewajiban untuk melakukan verifikasi usia pengguna. Platform diharuskan untuk memfilter pengguna di bawah 16 tahun dari layanan mereka, khususnya pada platform yang berisiko tinggi seperti media sosial.

Menkomunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan aturan ini. "Melalui peraturan ini, kami berharap dapat melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul di dunia digital," ujarnya.

Dimulainya Implementasi dan Rencana Ke Depan

Implementasi dari peraturan ini akan resmi berlaku mulai 28 Maret 2026, di mana akun pengguna di bawah usia 16 tahun akan ditutup secara bertahap. Penutupan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di ruang digital.

Selain penegakan sanksi, pemerintah juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat soal bahaya di dunia maya. Menkomdigi mengingatkan bahwa seluruh ekosistem digital harus berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Siapkan Sanksi untuk Platform Digital yang Abaikan Perlindungan Anak

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!