Tersangka Korupsi, Bupati Pekalongan Kurang Paham Hukum Menjadi Sorotan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengkritik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ini menunjukkan pentingnya pemahaman hukum bagi seorang pemimpin daerah.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Pernyataan ini muncul setelah KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan jasa dalam periode 2023-2026. Kritikan Bima menyoroti tanggung jawab kepala daerah terhadap tata kelola pemerintahan.
Bima Arya menyatakan bahwa setiap kepala daerah diharapkan menguasai pengetahuan tentang kepemimpinan dan pemerintahan. Ia menekankan bahwa kepala daerah merupakan pengendali tertinggi birokrasi di daerah, dan harus siap bertanggung jawab atas kebijakannya.
Dalam penjelasannya, Bima mengatakan, "Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya."
Ia menambahkan bahwa jika seseorang tidak memiliki latar belakang pemerintahan, mereka wajib belajar dengan cepat untuk bisa menjalankan tugas dengan baik. Bima menyarankan agar kepala daerah tidak sepenuhnya mengandalkan Sekretaris Daerah dalam melaksanakan kebijakan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan jasa outsourcing dan beberapa pengadaan di daerah. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 3 Maret 2026.
Saat ini, Fadia sedang menjalani proses penyidikan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih. Ia dihadapkan pada dakwaan pelanggaran dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekretaris Daerah (Sekda) karena Sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," jelas Bima, merujuk pada pentingnya pemahaman hukum di kalangan kepala daerah.
Kementerian Dalam Negeri telah mengambil langkah cepat dengan menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas Bupati untuk memastikan bahwa pemerintahan tetap berjalan. Bima Arya mengonfirmasi ini dengan menyatakan bahwa radiogram telah dikirim ke Gubernur Jawa Tengah.
Bima menegaskan bahwa setiap kepala daerah harus memegang mandat dari rakyat dan menjunjung tinggi integritas. "Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi, bukan memperkaya diri," tutup Bima, menegaskan pentingnya menghindari tindakan korupsi dalam kepemimpinan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: