Bupati Fadia Arafiq Terjerat Kasus Korupsi melalui Perusahaan Keluarga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dengan memanfaatkan perusahaan keluarga dalam pengadaan jasa pemerintah. Total nilai kontrak yang dikuasai perusahaan tersebut mencapai Rp 46 miliar dari tahun 2023 hingga 2026.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menginformasikan bahwa Rp 22 miliar dari total nilai kontrak digunakan untuk gaji pegawai, sementara sisanya dibagi-bagi di antara anggota keluarga Bupati Fadia.
Dalam rilis resmi di gedung KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, 'Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.'
Ia merinci penggunaan anggaran, di mana Rp 22 miliar dialokasikan untuk menggaji pegawai, sedangkan sisa Rp 19 miliar dibagikan kepada anggota keluarga Bupati Fadia. Rincian penyaluran dana menunjukkan bahwa Bupati Fadia Arafiq menerima Rp 5,5 miliar sementara suaminya, Ashraff, mendapatkan Rp 1,1 miliar.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
KPK mengidentifikasi bahwa suami dan anak Fadia mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang beroperasi dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini berhubungan dengan tim sukses Fadia, mengindikasikan terjadinya kolusi dalam pengadaan jasa.
Sebanyak 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan terlibat dalam proyek outsourcing yang dimenangkan oleh PT RNB pada tahun 2025. Hal ini menegaskan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang berkaitan dengan posisi Bupati.
KPK telah menetapkan Bupati Fadia Arafiq sebagai tersangka dengan dakwaan berdasarkan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini juga merujuk pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengacara Fadia menyatakan bahwa mereka akan mengajukan klarifikasi dan berharap agar proses hukum yang berjalan dapat membuktikan ketidakbersalahan kliennya. Namun, KPK tetap menekankan pentingnya penegakan hukum dalam situasi ini.
Baca juga: Transformasi Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy dengan Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: