Kepolisian Tindak Pidana Siber Sita Uang Judi Online Sebesar Rp 58,1 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelesaikan 16 laporan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dari perjudian online. Total uang yang disita mencapai Rp 58,1 miliar.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar dalam memerangi kejahatan finansial dan hasil sitaan tersebut akan diserahkan kepada negara melalui jaksa.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan dipenuhi tumpukan uang yang disita dari perjudian online senilai Rp 58,1 miliar. Uang tunai ini tersusun rapi dalam plastik bening dan terdiri atas pecahan Rp 100 ribu.
Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber, menjelaskan bahwa uang tersebut kini menjadi tanggung jawab jaksa untuk dieksekusi dan diserahkan kepada negara. Proses eksekusi akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Penyitaan yang dilakukan oleh Dittipidsiber merupakan yang pertama kali menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan. Himawan menekankan bahwa tindakan ini mencerminkan keseriusan Polri dalam memproses kasus TPPU yang berkaitan dengan perjudian online.
Dalam pengungkapan kasus ini, Analisis laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan dasar untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset-aset yang terlibat.
Dari 20 laporan yang diterima, Dittipidsiber berhasil mendapatkan keputusan hukum tetap pada 16 laporan. Total nilai aset yang diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung mencapai Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening.
Proses penyerahan uang tersebut dipimpin oleh Brigjen Himawan kepada Muhammad Irham Fuady dari Kejari Jakarta Pusat. Irham dan tim Kementerian Keuangan akan melanjutkan setoran ini kepada negara, disaksikan beberapa pejabat tinggi dari Polri dan kementerian.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: