Kejagung Pertimbangkan Langkah Hukum Pasca Vonis Bebas Terdakwa Kasus CPO
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji langkah hukum lebih lanjut setelah tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Tiga individu tersebut adalah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih, yang terlibat dalam kasus yang menyangkut komoditas timah dan ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Tian Bahtiar yang merupakan eks Direktur Utama JakTV, aktivis Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih semuanya terjerat dalam kasus yang merujuk pada dugaan perintangan penyidikan korupsi.
Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada niat jahat dalam tindakan yang dilakukan oleh Tian, di mana Ketua Hakim Effendi menegaskan bahwa tugas jurnalistik tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Dalam kasus Adhiya Muzakki, majelis hakim menegaskan bahwa unggahan di media sosial tidak dapat dianggap berbahaya, karena ia melakukannya setelah mendapatkan izin dari advokatnya, Marcella Santoso.
Sementara itu, Junaedi Saibih juga dinyatakan tidak bersalah, mengingat seminar yang ia selenggarakan termasuk dalam aktivitas hukum yang sah tanpa bukti keterlibatan dalam pembuatan berita negatif.
Riono Budisantoso, selaku Direktur Penuntutan, menegaskan bahwa Kejagung akan terus berupaya menegakkan keadilan meskipun keputusan bebas ini ada.
Saat menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan kasasi, beliau menyatakan, 'Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan,' yang menunjukkan komitmen pihaknya untuk mengevaluasi langkah hukum ke depan.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: