BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 02 MARET 2026 • 14:10 WIB

MK Menolak Gugatan Mahasiswa: Kontroversi Pasal 256 KUHP Baru

MK Menolak Gugatan Mahasiswa: Kontroversi Pasal 256 KUHP BaruMK Menolak Gugatan Mahasiswa: Kontroversi Pasal 256 KUHP Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak gugatan yang diajukan oleh 13 mahasiswa hukum mengenai Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Keputusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin, 2 Maret 2026.

Penjelasan Putusan MK

Dalam putusan Nomor 271/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, 'Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.' Hal ini menunjukkan ketidaksetujuan MK terhadap argumen yang diajukan mahasiswa.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Pasal 256 tidak mengatur hak menyampaikan pendapat, melainkan mengatur sanksi pidana bagi demonstrasi yang tidak berizin.

'Pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum, berupa pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi di jalan umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,' ujar Ridwan.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Imbas Pemberitahuan Terhadap Pihak Berwenang

Ridwan juga menjelaskan bahwa jika pemohon memberi tahu pihak berwenang sebelum demonstrasi, mereka tidak akan dikenakan sanksi, meskipun acara tersebut mungkin mengganggu ketertiban umum.

'Artinya, jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang, maka pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 UU 1/2023,' tambah Ridwan.

Sanksi baru diterapkan ketika terdapat pelanggaran dalam pelaporan yang menyebabkan gangguan.

Argumen Pemohon dan Respons MK

Sebelumnya, para mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini menganggap bahwa Pasal 256 berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dengan ancaman pidana yang tidak proporsional.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan Pasal 256 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kuasa hukum pemohon menekankan, 'Atau menyatakan Pasal 256 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja.'

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

MK Menolak Gugatan Mahasiswa: Kontroversi Pasal 256 KUHP Baru

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!