Fenomena 'Perang Sarung': Indikator Krisis Ruang Bermain Anak di Bulan Ramadhan
Fenomena 'perang sarung' yang marak di bulan Ramadhan memperlihatkan adanya krisis ruang bermain anak di Indonesia.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
KPAI menilai bahwa situasi ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan serta ketidakmampuan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan anak-anak.
'Perang sarung' bukan sekadar permainan, tetapi menandakan kurangnya ruang bermain yang layak bagi anak-anak.
Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI, menekankan bahwa permainan ini sering terjadi di area padat penduduk, mengindikasikan bahwa anak-anak terpaksa mencari tempat berekspresi yang tidak sesuai.
Penerapan langkah-langkah pengawasan terhadap anak di lingkungan harus diperkokoh agar tidak terjadi permasalahan lebih lanjut.
Salah satu langkah preventif adalah mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengawasan yang lebih aktif terhadap anak-anak.
KPAI menjelaskan bahwa hak anak untuk bermain diatur dalam Klaster 4 Pemenuhan Hak Anak dalam konteks Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Namun, berdasarkan pengamatan, banyak daerah yang belum bisa menyediakan ruang bermain yang aman dan nyaman.
Dukungan anggaran dan rekayasa lingkungan yang baik sangat penting agar anak-anak dapat menikmati hak mereka untuk bermain dan berekspresi.
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum diimplementasikan secara efektif, sehingga anak-anak sering kali kehilangan kesempatan untuk bermain.
Seiring dengan meningkatnya insiden 'perang sarung', berbagai tindakan pencegahan telah dilaksanakan oleh aparat kepolisian.
Di Surabaya, pada 28 Februari, polisi melakukan penangkapan terhadap 16 anak yang terlibat dalam tindakan tersebut, sedangkan di Garut dan Ponorogo, razia diadakan untuk mencegah kerusuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: