Mutasi AKBP Didik Putra Kuncoro ke Yanma Polri Pasca Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini resmi dimutasi menjadi perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Mutasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi yang berkaitan dengan sidang kode etik yang dihadapi Didik, di mana ia dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, menjelaskan bahwa mutasi ini bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan putusan kode etik. 'Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses,' kata Isir saat konfirmasi.
Di pihak lain, Didik dianggap telah melanggar beberapa ketentuan dalam tugasnya sebagai anggota Polri, sehingga penindakan menjadi langkah yang diperlukan. Keputusan ini mencerminkan ketegasan institusi dalam menegakkan etika kepolisian.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang ditemukan meliputi 16,3 gram sabu dan 49 butir ekstasi yang disimpan dalam koper miliknya.
Lebih jauh, Didik juga terkonfirmasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test. Hasil tes ini menambah informasi yang mendukung pelanggaran yang dilakukan Didik saat menjabat.
Polda NTB menemukan bahwa Didik juga terlibat dalam penerimaan dana hasil tindak pidana narkoba. Dia diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba, Koh Erwin, melalui AKP Malaungi, yang merupakan anak buahnya.
Penerimaan dana ini berlangsung dari Juni hingga November 2025 dan menunjukkan adanya keterkaitan Didik dengan jaringan narkoba yang lebih luas. Hal ini semakin memperkuat argumentasi mengenai pemecatan dirinya dari institusi kepolisian.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: